SuaraSumut.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditahan.
Kedua tersangka adalah T (60) selaku mantan kepala sekolah, dan AFN (46) selaku mantan bendahara sekolah.
Kepala Cabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin mengatakan kedua tersangka ditahan sejak Selasa 2 September 2025.
Mereka diduga melakukan korupsi dana BOS dan penyalahgunaan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMK Negeri 1 Pancur Batu tahun anggaran 2018 sampai 2022.
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu," katanya, melansir Antara, Rabu 3 September 2025.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana BOS dan SPP di sekolah tersebut mencapai Rp 785.320.630.
Audit tersebut, kata Yus Iman, tertuang dalam laporan Nomor: 0607/2.1349/SPK/KAP-RAR/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Pancur Batu yang menyatakan kondisi kedua tersangka sehat.
"Selanjutnya, penyidik membawa kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu untuk menjalani penahanan sementara, sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Yus Iman.