Gawat! Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Berduaan dengan Nonmurhim

Camat Teupah Barat Ihwan Jamil, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir pantai Desa Kahad, pada Kamis 11 September 2025.

Suhardiman
Sabtu, 13 September 2025 | 15:30 WIB
Gawat! Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Berduaan dengan Nonmurhim
Ilustrasi - Pimpinan Pesantren di Aceh Ditangkap Berduaan dengan Nonmurhim. [Pexels/Min An]

SuaraSumut.id - Aceh dikenal sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh melalui Qanun Jinayat.

Namun, implementasi hukum syariat kerap menimbulkan dinamika, terutama ketika kasus melibatkan tokoh agama atau figur publik.

Baru-baru ini, masyarakat Simeulue, Aceh, menangkap seorang pimpinan pesantren berinisial F (40) yang diduga berduaan dengan perempuan nonmuhrim dalam mobil di pinggir pantai.

Camat Teupah Barat Ihwan Jamil, mengatakan penangkapan dilakukan di pinggir pantai Desa Kahad, pada Kamis 11 September 2025.

"Benar ada penangkapan oleh warga Desa Kahad terhadap dua orang berlainan jenis yang sedang berduaan dalam sebuah mobil," kata Ihwan, melansir Antara, Sabtu 13 September 2025.

Namun, kata Ihwan, pihaknya belum menerima informasi detailnya. Pihak kecamatan masih menunggu laporan dari aparatur desa terkait bagaimana kronologis penangkapan tersebut.

"Untuk informasi lebih jelasnya masih menunggu dari pihak desa," ujarnya.

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Simeulue Novikar Setiadi mengatakan pihaknya mengetahui penangkapan itu, namun belum menerima laporan resminya.

"Kalau laporan belum ada, tetapi kasus tersebut kami ketahui dari video yang beredar di media sosial," ucap Novikar.

Menurut dia, jika dilihat dari video tersebut, maka masuk ranah yang harus diselesaikan berdasarkan qanun jinayat karena laki-laki dan perempuan bukan muhrim diduga berduaan.

"Dari video itu, seharusnya kasus tersebut dilaporkan ke Satpol PP dan WH guna diproses secara hukum yang berlaku," kata Novikar.

Pihaknya sudah menghubungi pihak kecamatan untuk segara melaporkan kasus itu dan tidak boleh diselesaikan di desa. Sebab, kasus tersebut tidak lagi masuk dalam kewenangan desa.

"Kasus tersebut tidak bisa diselesaikan di desa dengan denda adat atau lainnya. Itu bukan kasus khalwat lagi tapi sudah ikhtilat," kata Novikar Setiadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini