Eks Anggota Ditreskrimsus Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Suap

Selain itu, terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.

Suhardiman
Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:35 WIB
Eks Anggota Ditreskrimsus Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Suap
Ilustrasi palu hakim (Pexels.com/Sora Shimazaki)
Baca 10 detik
  • Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin divonis 5,5 tahun penjara atas kasus pemerasan dan suap proyek DAK fisik 2024.
  • Bayu juga didenda Rp300 juta atau kurungan tambahan tiga bulan jika tidak membayar.
  • Hakim menilai perbuatan Bayu bertentangan dengan program antikorupsi dan mencoreng aparat penegak hukum.

Dalam proses tersebut, terdakwa Bayu disebut menerima langsung Rp437,17 juta dari empat kepala sekolah SMK di Nias Selatan dan Nias Barat, sedangkan Ramli melalui Topan Siregar menerima Rp4,32 miliar dari kepala sekolah di sejumlah daerah, termasuk Labuhanbatu, Samosir, dan Nias Utara.

“Dana DAK Fisik 2024 untuk Sumut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 mencapai Rp171,13 miliar, di antaranya Rp120,95 miliar dialokasikan khusus untuk SMK," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini