Kawanan Pencuri Motor Modus Sebut Ban Korban Oleng Ditangkap, Sudah 32 Kali Beraksi

Saat kejadian, korban berinisia IM yang mengendarai motor dari Medan menuju Lubuk Pakam melintas di lokasi.

Suhardiman
Rabu, 05 November 2025 | 10:40 WIB
Kawanan Pencuri Motor Modus Sebut Ban Korban Oleng Ditangkap, Sudah 32 Kali Beraksi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor dengan modus menyebut ban sepeda  motor korban oleng.
  • Para pelaku sudah 32 kali beraksi di wilayah Deli Serdang.
  • Petugas menyita puluhan sepeda motor hasil kejahatan dari tangan pelaku.

SuaraSumut.id - Komplotan pencuri motor dengan modus menyebut ban sepeda motor korban oleng ditangkap. Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yaitu Joseph Fery Fernandos L Tobing (27), MF (19) dan Muhammad Arief (47).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, salah satu peristiwa terjadi di
Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 11 Oktober 2025.

Saat kejadian, korban berinisia IM yang mengendarai motor dari Medan menuju Lubuk Pakam melintas di lokasi. Tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung memepet korban. Saat itu pelaku menyebut ban kendaraan korban oleng.

Mendengar itu, korban memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan. Lalu, pelaku berpura-pura memberikan bantuan.

"Pada saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban," katanya, Rabu 5 November 2025.

Peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Kemudian, Polresta Deli Serdang bersama Subdit Jatanras Polda Sumut menyelidiki kasus itu dan menangkap Joseph Fery Fernandos L Tobing dan MF saat hendak melancarkan aksinya di Jalan Tanjung Morawa-Bandara Kualanamu.

Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian diberikan ke pelaku Arief untuk dijual. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Arief. Ricko mengatakan bahwa para pelaku telah 32 kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

"Dari 32 kali aksi yang telah dilakukan, 12 kali di antaranya di Jalan Arteri Kualanamu," ujar Ricko.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor tindak kejahatan.

"Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini