Kawanan Pencuri Motor Modus Sebut Ban Korban Oleng Ditangkap, Sudah 32 Kali Beraksi

Saat kejadian, korban berinisia IM yang mengendarai motor dari Medan menuju Lubuk Pakam melintas di lokasi.

Suhardiman
Rabu, 05 November 2025 | 10:40 WIB
Kawanan Pencuri Motor Modus Sebut Ban Korban Oleng Ditangkap, Sudah 32 Kali Beraksi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor dengan modus menyebut ban sepeda  motor korban oleng.
  • Para pelaku sudah 32 kali beraksi di wilayah Deli Serdang.
  • Petugas menyita puluhan sepeda motor hasil kejahatan dari tangan pelaku.

SuaraSumut.id - Komplotan pencuri motor dengan modus menyebut ban sepeda motor korban oleng ditangkap. Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus ini, yaitu Joseph Fery Fernandos L Tobing (27), MF (19) dan Muhammad Arief (47).

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, salah satu peristiwa terjadi di
Jalan Medan-Tanjung Morawa KM 18,5, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada 11 Oktober 2025.

Saat kejadian, korban berinisia IM yang mengendarai motor dari Medan menuju Lubuk Pakam melintas di lokasi. Tiba-tiba datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung memepet korban. Saat itu pelaku menyebut ban kendaraan korban oleng.

Mendengar itu, korban memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan. Lalu, pelaku berpura-pura memberikan bantuan.

"Pada saat bersamaan salah satu pelaku menendang korban dan pelaku lainnya membawa kabur sepeda motor korban," katanya, Rabu 5 November 2025.

Peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke Polresta Deli Serdang. Kemudian, Polresta Deli Serdang bersama Subdit Jatanras Polda Sumut menyelidiki kasus itu dan menangkap Joseph Fery Fernandos L Tobing dan MF saat hendak melancarkan aksinya di Jalan Tanjung Morawa-Bandara Kualanamu.

Berdasarkan keterangan pelaku, sepeda motor hasil curian diberikan ke pelaku Arief untuk dijual. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Arief. Ricko mengatakan bahwa para pelaku telah 32 kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

"Dari 32 kali aksi yang telah dilakukan, 12 kali di antaranya di Jalan Arteri Kualanamu," ujar Ricko.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan puluhan sepeda motor tindak kejahatan.

"Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini