WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Identitas Palsu

Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.

Suhardiman
Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:22 WIB
WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Identitas Palsu
Ilustrasi palu hakim. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
  • Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.

Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Atas temuan tersebut, terdakwa kemudian diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rizqi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini