WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Identitas Palsu

Ia terbukti masuk dan menetap di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah dan menggunakan identitas kependudukan palsu.

Suhardiman
Jum'at, 23 Januari 2026 | 11:22 WIB
WN India Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Penyalahgunaan Identitas Palsu
Ilustrasi palu hakim. (Sora Shimazaki/Pexels.com)
Baca 10 detik
  • Warga India, Sukhchain Singh, dituntut JPU PN Medan 2,5 tahun penjara karena tinggal ilegal dan memakai identitas palsu.
  • Terdakwa terbukti melanggar UU Keimigrasian, dan hakim menyatakan hukuman harus dijalani sebelum deportasi ke India.
  • Penangkapan terjadi pada 28 Juni 2025 di Medan berdasarkan laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut.

Setelah diverifikasi, dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Atas temuan tersebut, terdakwa kemudian diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Rizqi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini