- Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari, dimulai 29 Januari 2026.
- Prioritas masa transisi meliputi koordinasi lintas sektor, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, dan menjaga operasional Tol Sibanceh.
- Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB.
SuaraSumut.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem tidak memperpanjang lagi masa tanggap darurat penanganan bencana banjir dan longsor. Aceh kini masuk tahap pemulihan.
"Status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari kedepan, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026," kata Muzakir Manaf, melansir Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Putusan ini berdasarkan hasil mempertimbangkan kaji cepat oleh Tim BPBA, secara khusus Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Aceh.
Dalam keputusannya, Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan beberapa hal yang krusial selama masa transisi.
Prioritas utama, mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, serta jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Selain aspek sosial, Mualem turut menekankan pentingnya kelancaran logistik dengan memastikan Jalan Tol Sibanceh (Sigli - Banda Aceh ) Seksi 1 ruas Padang Tiji - Seulimum agar tetap beroperasi secara fungsional untuk mendukung mobilitas alat berat dan armada pemulihan.
Kemudian, pemberlakuan bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana berjalan baik di Aceh.
Fase ini harus dibarengi dengan untuk mengoptimalkan sumber daya, dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
Ia juga ingin memastikan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana (R3P) dapat rampung sesuai target yang ditetapkan yaitu awal Februari mendatang, sehingga bisa diserahkan secepatnya kepada BNPB.
“Selanjutnya dokumen R3P dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026," katanya.