Buronan TPPO Imigran Rohingya Ditangkap

Ali Rasab mengatakan Abdur Rohim merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Suhardiman
Minggu, 01 Februari 2026 | 15:28 WIB
Buronan TPPO Imigran Rohingya Ditangkap
lustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Buronan TPPO imigran Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Kejati Aceh di Kota Langsa pada 30 Januari 2026.
  • Abdur Rohim divonis tiga tahun penjara denda Rp120 juta karena membawa 20 imigran ke Tanjung Balai seharga Rp4,7 juta.
  • Pihak kepolisian juga menangkap HS di Turki terkait dugaan TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar yang memfasilitasi penyelundupan laut.

Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini