Buronan TPPO Imigran Rohingya Ditangkap

Ali Rasab mengatakan Abdur Rohim merupakan terpidana TPPO imigran Rohingya dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp120 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Suhardiman
Minggu, 01 Februari 2026 | 15:28 WIB
Buronan TPPO Imigran Rohingya Ditangkap
lustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Buronan TPPO imigran Rohingya, Abdur Rohim Batu Bara, ditangkap Kejati Aceh di Kota Langsa pada 30 Januari 2026.
  • Abdur Rohim divonis tiga tahun penjara denda Rp120 juta karena membawa 20 imigran ke Tanjung Balai seharga Rp4,7 juta.
  • Pihak kepolisian juga menangkap HS di Turki terkait dugaan TPPO jaringan Aceh-Cox's Bazar yang memfasilitasi penyelundupan laut.

Yang bersangkutan dalam kegiatannya bertindak selaku penghubung antar negara, yaitu Bangladesh-Malaysia dan Australia. Indonesia hanya negara transit dan penampungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini