Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026

Bahar pun akan diperiksa pada 4 Februari 2026.

Suhardiman
Senin, 02 Februari 2026 | 13:05 WIB
Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith (YouTube/Uya Kuya TV)
Baca 10 detik
  • Habib Bahar bin Smith ditetapkan tersangka dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang; pemanggilan dijadwalkan 4 Februari 2026.
  • Peristiwa penganiayaan anggota Banser terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar beracara di Cipondoh.
  • Bahar disangkakan melanggar Pasal 365, 170, dan 351 KUHP terkait kekerasan dan pengeroyokan.

SuaraSumut.id - Habib Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Bahar pun akan diperiksa pada 4 Februari 2026.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, melansir Antara, Senin, 2 Februari 2026.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," ujarnya.

Namun demikian, proses hukum yang ditangani tim penyidik Polres Metro Tangerang akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," jelasnya.

Pada saat kejadian, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.

"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini