- Kejati Sumut menahan tiga mantan Kepala KSOP Belawan terkait dugaan korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024.
- Dugaan korupsi terjadi pada kapal GT 500 yang tidak direkonsiliasi, menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
- Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan selama dua puluh hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
SuaraSumut.id - Kejati Sumut menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023 hingga 2024.
Ketiga tersangka merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan.
Ketiga tersangka adalah Wisnu Handoko alias WH selaku Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan tahun 2023, serta Sapril Heston Simanjuntak alias SHS dan Marganda Lamhot Asi Sihite alias MLA yang menjabat Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan pada tahun 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup,” kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Sumut Arif Kadarman, melansir Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan. Jika otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
"Maka pelayanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal," ujarnya.
Untuk wilayah Belawan, kata Arif, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda pada perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.
Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit pada kurun waktu 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, namun tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
“Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan Kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sebagaimana dimaksud,” ujar Arif.
Para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian negara secara rinci.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas dia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi menambahkan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Ketiga tersangka yang masing-masing merupakan mantan Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan sejak hari ini telah ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Rizaldi mengatakan tim penyidik juga mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.