- Kebijakan asesmen jabatan Pemerintah Kota Medan memicu polemik internal akibat pelibatan ASN dari luar daerah pada April 2026.
- Ketua PC GP Ansor Medan menyoroti pelantikan pejabat bermasalah hukum yang menunjukkan lemahnya pengawasan Baperjakat Kota Medan.
- Ketidakpastian proses penempatan pejabat oleh Wali Kota berpotensi merusak harmonisasi, kondusifitas, dan kinerja Aparatur Sipil Negara setempat.
SuaraSumut.id - Sejumlah isu terkait asesmen jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memicu polemik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses pengisian jabatan yang disebut melibatkan ASN dari luar daerah disebut-sebut menimbulkan kegaduhan internal.
Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor Kota Medan, Muhammad Husein Tanjung mengatakan, kebijakan tersebut berdampak pada suasana kerja di lingkungan birokrasi.
Menurut Husein, munculnya istilah “STPDN vs STPDK (sekolah tinggi dalam kota)” turut memperkeruh hubungan antarpegawai.
“Hal ini berpotensi menimbulkan disharmonisasi di antara ASN,” kata Husein dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah pejabat yang dilantik diduga masih dalam proses hukum.
Kondisi tersebut, kata Husein, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penilaian oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Medan.
Husein menilai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas belum optimal dalam menentukan pejabat di lingkungan pemko. Ia bahkan menyebut adanya dugaan kepentingan kelompok tertentu dalam proses penempatan pejabat.
Apabila situasi ini terus terjadi akan berdampak pada kondusifitas ASN Pemko Medan dan mempengaruhi kinerja," pungkasnya.