- Bandara Kualanamu menyediakan fasilitas parkir inap bagi pengguna kendaraan pribadi yang ingin meninggalkan kendaraannya dengan aman.
- Layanan parkir inap tersedia di area A dan B bagi berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil hingga truk.
- Sistem pembayaran layanan parkir inap di bandara tersebut telah menerapkan metode non tunai menggunakan kartu elektronik atau dompet digital.
SuaraSumut.id - Bagi Anda yang bepergian melalui Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan membawa kendaraan pribadi, fasilitas parkir inap menjadi pilihan yang praktis dan nyaman.
Fasilitas ini memungkinkan penumpang meninggalkan kendaraan selama bepergian, baik untuk perjalanan bisnis, liburan, maupun keperluan lainnya dalam waktu cukup lama.
Dengan adanya fasilitas parkir inap di Bandara Kualanamu, pelancong tidak perlu repot mencari tempat penitipan kendaraan di luar area bandara atau memikirkan transportasi saat kembali dari perjalanan.
Kendaraan dapat langsung diambil di area parkiran bandara setelah tiba. Parkir inap yang tersedia di Bandara Kualanamu berada di area parkiran A dan area parkiran B.
Tarif Parkir Bandara Kualanamu 2026
Berikut rincian tarif parkir yang berlaku di Bandara Kualanamu:
Parkir Umum Harian
- Mobil / Sedan / Minibus
1 jam pertama: Rp10.000
Tiap jam berikutnya: Rp5.000
- Bus / Truck dan sejenisnya
1 jam pertama: Rp15.000
Tiap jam berikutnya: Rp5.000
- Motor
12 jam pertama: Rp5.000