- Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menekankan peran strategis media dalam membangun keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
- Imigrasi Sumut melaporkan capaian layanan lintas batas, penerbitan paspor, izin tinggal, serta penegakan hukum terhadap warga asing sepanjang 2026.
- Program inovatif dan edukasi keimigrasian di berbagai wilayah terus diperluas untuk meningkatkan literasi serta mencegah tindak pidana perdagangan.
SuaraSumut.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan mengatakan bahwa media merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun kepercayaan publik.
Menurut Parlindungan, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh pelayanan yang diberikan, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menyampaikan serta menerima informasi secara terbuka, transparan dan aktual.
Hal ini dikatakan Parlindungan dalam acara Media Tour 2026 bertajuk "Bersama Media Menggaungkan Semangat Imigrasi untuk Rakyat, Senin, 22 Juni 2026.
"Di era keterbukaan informasi, media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani pemerintah dengan masyarakat. Karena itu, kami ingin terus berjalan berdampingan dengan insan pers untuk memastikan setiap informasi keimigrasian tersampaikan secara benar, cepat, dan bermanfaat," kata Parlindungan.
Parlindungan memaparkan berbagai capaian strategis jajaran Imigrasi Sumut selama periode Januari hingga Juni 2026.
Pada sektor pemeriksaan keimigrasian, petugas di Bandara Kualanamu telah melayani lebih dari 1,02 juta pelintas internasional serta berhasil menggagalkan keberangkatan 1.090 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Di Pelabuhan Belawan, Teluk Nibung, dan Kuala Tanjung, tercatat 103.544 pelintas internasional telah diperiksa.
Di bidang pelayanan, sepuluh Kantor Imigrasi di Sumatera Utara telah menerbitkan 104.604 paspor serta menyetujui 2.235 permohonan izin tinggal bagi warga negara asing.
"Sebagai bentuk inovasi pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, tiga Immigration Lounge yang beroperasi di pusat perbelanjaan juga telah melayani lebih dari 1.800 pemohon sejak pertama kali diresmikan," ujar Parlindungan.
Sementara itu, pada bidang pengawasan dan penegakan hukum, sebanyak 166 warga negara asing dikenai tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, akibat pelanggaran terhadap izin tinggal keimigrasian.
Di sisi lain, program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dan Desa Binaan Imigrasi terus diperluas hingga menjangkau 170 desa, sebagai langkah preventif dalam meningkatkan literasi keimigrasian masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik juga terus diperkuat melalui optimalisasi fungsi kehumasan. Hingga Juni 2026, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut telah memproduksi 1.495 publikasi informasi, menindaklanjuti 120 aduan masyarakat.
Parlindungan mengajak seluruh jajaran kehumasan dan insan pers untuk terus membangun komunikasi yang kolaboratif, kredibel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.