Baca 10 detik
- Seorang tukang parkir bernama Ari mencuri tas berisi barang berharga milik Linda di Medan pada Kamis (30/7/2026).
- Korban baru menyadari tasnya hilang saat tiba di rumah sakit dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
- Polsek Medan Area berhasil meringkus pelaku di kawasan Tembung pada Selasa (15/9/2026) setelah buron lebih dari sebulan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa Ari ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian tiang lampu pada 2024 dan sempat menjalani hukuman selama dua tahun.
"Dalam pemeriksaan, Ari mengakui telah mencuri tas milik korban," ungkap Kapolsek.
Polisi menyebut, telepon seluler milik Linda kemudian dijual seharga Rp400 ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi dan membeli narkoba.
"Terhadap yang bersangkutan sudah ditahan," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo