- Al-Washliyah Medan dan Green Justice Indonesia menjajaki kolaborasi dengan BAZNAS Sumut untuk mengembangkan program sedekah dan wakaf energi terbarukan.
- Proyek percontohan pemasangan panel surya disiapkan pada fasilitas sosial dan keagamaan, termasuk panti asuhan di Jalan Ismailyah Kota Medan.
- BAZNAS Sumut menyatakan siap bermitra namun menegaskan pentingnya penyesuaian penggunaan dana dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.
Selain panti asuhan, program juga membuka peluang penerapan energi surya pada masjid dan fasilitas sosial-keagamaan lainnya.
Wakil Ketua I BAZNAS Sumut, Dr. H. Musaddad Lubis, M.Ag., mengatakan BAZNAS pada prinsipnya dapat bermitra dengan berbagai organisasi dan lembaga dalam menjalankan fungsi penghimpunan serta pendayagunaan dana.
Namun, setiap sumber dana memiliki ketentuan penggunaan yang berbeda sehingga aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengembangan program sedekah dan wakaf energi.
Menurutnya, kebutuhan energi merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat yang dapat menjadi ruang kolaborasi berbagai pihak.
“Dalam hal mengumpul dan menyalurkan ini intinya bisa bermitra,” kata Musaddad.
Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA., menjelaskan bahwa dana yang dikelola BAZNAS memiliki karakteristik dan ketentuan penyaluran yang berbeda.
Dana zakat, misalnya, harus disalurkan sesuai dengan delapan golongan penerima zakat atau asnaf. Karena itu, apabila program energi menggunakan dana zakat, penerima manfaat harus memenuhi ketentuan tersebut.
Sementara itu, dana infak dan sedekah memiliki ruang pemanfaatan yang berbeda, sepanjang sesuai dengan tujuan penghimpunan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau dari zakat, kan harus sesuai dengan delapan asnaf,” ujar Sultoni.
Menurut Sultoni, kejelasan sumber dana dan peruntukannya menjadi bagian penting dalam merancang program agar pengelolaannya tetap sesuai dengan ketentuan.
Terhubung dengan gerakan Green Zakat
Sultoni juga menyampaikan bahwa BAZNAS secara nasional telah mengembangkan konsep Green Zakat sebagai bagian dari upaya mengaitkan pengelolaan zakat dengan isu lingkungan.
Menurutnya, pengembangan energi terbarukan dapat menjadi salah satu ruang yang dibahas dalam kerangka tersebut.
“Secara nasional BAZNAS RI sudah melakukan launching gerakan Green Zakat pada 2025,” katanya.
Diketahui, pertemuan antara Al-Washliyah, GJI, dan BAZNAS Sumut kemudian menjadi ruang untuk membahas kemungkinan menghubungkan inisiatif sedekah dan wakaf energi dengan ekosistem filantropi yang sudah berjalan.