- Tim Audit Eksternal LBH Medan mengungkap dugaan tindak pidana dalam kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan pada 2 Agustus 2026.
- LBH Medan merekomendasikan Polda Sumut mengambil alih kasus dan melakukan ekshumasi guna autopsi ulang oleh dokter independen.
- Penyidikan dinilai janggal karena masalah dokumen persetujuan visum, perpindahan senjata, rekaman CCTV, dan ponsel korban.
SuaraSumut.id - Tim Audit Eksternal Kasus Kematian Winda Lorenza Gowasa menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian eks istri polisi tersebut. Temuan tersebut disampaikan Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, selaku Tim Audit Eksternal kasus kematian Winda.
Irvan mengatakan, berdasarkan hasil audit dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tertanggal 5 Agustus, perkara tersebut pada hari yang sama telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Temuannya adalah ada dugaan tindak pidana. Berdasarkan LHP tanggal 5 Agustus, di hari yang sama pada sore hari telah dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan,” ujar Irvan saat konferensi pers di kantor LBH Medan, Senin (28/9/2026).
Ia menyebut, perkembangan tersebut juga diperkuat dengan telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Namun, LBH Medan menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang perlu didalami.
Salah satunya berkaitan dengan prosedur pemberian persetujuan keluarga korban untuk tindakan autopsi maupun visum.
Irvan mengungkapkan, pihaknya menemukan dokumen permintaan visum yang ditandatangani oleh IH yang merupakan anggota polisi, eks suami korban.
Menurutnya, hal tersebut perlu dipertanyakan karena berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh LBH Medan, Iman disebut telah bercerai dengan korban pada 2021.
“Dalam Pasal 49, 50, 51, orang yang memberikan persetujuan adalah keluarga korban. Kenapa kita bilang Iman bukan keluarga korban? Karena secara dokumen yang kita dapati, telah ada perceraian di tahun 2021,” katanya.
LBH Medan menilai status hubungan antara pihak yang memberikan persetujuan dengan korban perlu diperiksa secara hukum dan administratif untuk memastikan prosedur yang ditempuh sesuai ketentuan.
Selain itu, Irvan menyebut pihak keluarga korban berdasarkan keterangan yang diterima LBH Medan mengaku belum menerima SPDP maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Berdasarkan keterangan keluarga, diduga ternyata tidak ada SPDP yang dikirimkan kepada keluarga. SP2HP juga begitu. Pihak keluarga korban berdasarkan keterangan keluarga tidak ada menerima atau belum menerima SP2HP,” ujarnya.
Dalam proses penelusuran tempat kejadian perkara (TKP), LBH Medan juga menemukan adanya dugaan perpindahan posisi senjata api yang berkaitan dengan kasus kematian Winda.
Irvan mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, posisi senjata disebut tidak lagi berada di tempat awal sebagaimana informasi yang diperoleh.