Baca 10 detik
- Dua mantan buruh bangunan berinisial AFR dan MRS merampok serta membunuh Wakil Rektor II ITB Kabanjahe, Asprina br Surbakti, di Berastagi pada Selasa, 29 September 2026.
- Kedua pelaku menyusup ke rumah korban melalui atap pada dini hari setelah memantau situasi dan kebiasaan korban selama dua bulan terakhir.
- Tersangka membunuh korban karena panik aksinya kepergok, lalu kabur ke Medan membawa mobil, perhiasan, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kontributor : M. Aribowo