Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...

setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Suhardiman
Kamis, 08 Oktober 2026 | 12:25 WIB
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
Ilustrasi Gugatan Ijazah Gibran di MK. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada enam Oktober dua ribu dua puluh enam.
  • Shohibul Anshor Siregar menilai putusan tersebut membuka peluang pemakzulan serta proses pidana murni terkait administrasi pencalonan.
  • Aparat penegak hukum didorong menguji dugaan pemalsuan dokumen melalui peradilan umum tanpa memandang status pihak yang terlibat.

SuaraSumut.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai membuka peluang pemakzulan (impeachment).

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.

Pengamat politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menilai putusan tersebut perlu dilihat sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum dan proses politik di Indonesia.

Menurut Shohibul, putusan MK semestinya tidak berhenti pada persoalan status hukum Gibran, tetapi juga menjadi pintu untuk memperkuat mekanisme pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran dalam proses politik dan administrasi negara.

Ia menilai, apabila terdapat dugaan manipulasi atau pelanggaran terhadap persyaratan administratif dalam proses pemilu, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Putusan ini melahirkan preseden ketatanegaraan baru yang memberikan kesempatan luas untuk melakukan impeachment (pemakzulan) dan gugatan pidana murni," kata Shohibul kepada SuaraSumut.id, Kamis (8/10/2026).

Ia berpandangan, dugaan persoalan administratif dalam proses pencalonan tidak semestinya dianggap hanya sebagai persoalan teknis apabila memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.

Menurut dia, penegakan hukum juga perlu melihat rangkaian proses politik secara menyeluruh, termasuk dugaan persoalan dalam persyaratan pencalonan Joko Widodo ketika mengikuti sejumlah kontestasi politik.

Shohibul menyebut proses tersebut dapat dikaji mulai dari pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga pencalonan sebagai presiden.

Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.

Dorong Penegakan Hukum Berjalan

Shohibul juga menyoroti perlunya mekanisme penegakan hukum yang berjalan secara paralel apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

Ia mengatakan dugaan pemalsuan dokumen atau kebohongan administratif harus diuji melalui peradilan umum apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana.

"Siapa pun yang memanipulasi syarat formal demi meraih kekuasaan wajib dihadapkan ke Pengadilan Negeri untuk menerima sanksi pidana penjara," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini