- Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada enam Oktober dua ribu dua puluh enam.
- Shohibul Anshor Siregar menilai putusan tersebut membuka peluang pemakzulan serta proses pidana murni terkait administrasi pencalonan.
- Aparat penegak hukum didorong menguji dugaan pemalsuan dokumen melalui peradilan umum tanpa memandang status pihak yang terlibat.
Selain itu, ia menilai peran penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu menjadi bagian dari evaluasi apabila ditemukan persoalan dalam proses verifikasi persyaratan calon.
Menurut Shohibul, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan harus menjalankan tugasnya apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
Ia menyampaikan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk mencegah munculnya anggapan bahwa seseorang atau kelompok tertentu memiliki kekebalan hukum karena berada di lingkaran kekuasaan.
"Indonesia tidak boleh menyandera masa depannya pada preseden buruk kepemimpinan yang cacat prosedur. Ini adalah ujian terjujur bagi sekujur sistem peradilan untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu di republik ini yang berada di atas konstitusi," tukas Shohibul.
Kontributor : M. Aribowo