- Aparat gabungan menggerebek sarang narkoba di Deli Serdang pada Minggu, 11 Oktober 2026, dan mengamankan 37 orang.
- Petugas menyita barang bukti berupa 100 gram sabu, alat hisap, senjata tajam, uang palsu, serta mesin judi.
- Sebanyak 27 orang positif narkoba menjalani rehabilitasi, dua orang pengedar diproses hukum, dan delapan orang dipulangkan.
SuaraSumut.id - Aparat gabungan melakukan penggerebekan narkoba besar-besaran di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 37 orang. Di mana 29 orang di antaranya dilaporkan terindikasi positif berdasarkan hasil tes narkoba.
Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes M. Rendra Salipu, menegaskan bahwa keterlibatan personel Brimob dalam operasi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Sumut.
"Dalam operasi itu, petugas mengamankan 30 laki-laki dan 6 perempuan," katanya, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan dari jumlah tersebut, 29 orang dilaporkan terindikasi positif berdasarkan hasil tes narkoba.
Rendra menjelaskan seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi menambahkan dari 37 orang yang diamankan, 2 orang berdasarkan hasil asesmen diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Sementara itu, 8 orang lainnya hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba dan dipulangkan kembali ke keluarganya.
Andy menjelaskan, terhadap 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan dilakukan tindak lanjut berupa rehabilitasi. Adapun dua orang yang diduga sebagai pengedar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis dan tiga unit timbangan digital.
Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, dan uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Barang bukti lainnya meliputi 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Andy menegaskan, upaya pemberantasan narkoba di wilayah Percut Sei Tuan tidak akan berhenti pada kegiatan penggerebekan tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penindakan guna memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melibatkan dukungan masyarakat.