- Organisasi Cerah menyatakan kelanjutan pembangunan PLTU Sumut-1 berpotensi membebani keuangan negara hingga Rp4,8 triliun pada 2028–2045.
- Yayasan Srikandi Lestari mencatat operasional PLTU di Sumatera Utara memicu ribuan kasus gangguan kesehatan serta pencemaran lingkungan.
- Pemerintah didesak mengevaluasi proyek batu bara tersebut untuk dialihkan pada pengembangan energi bersih terbarukan.
SuaraSumut.id - Rencana melanjutkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumut-1 berkapasitas 2x150 megawatt (MW) menuai sorotan. Proyek yang terhenti sejak pandemi Covid-19 itu dinilai berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi listrik negara hingga Rp4,8 triliun selama periode 2028–2045.
Temuan tersebut tertuang dalam kajian terbaru organisasi Cerah bertajuk Potensi Penghematan Negara dari Penghentian Pembangunan PLTU Baru. Kajian itu menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum pemerintah memutuskan kembali mengucurkan modal untuk proyek yang menyimpan risiko finansial dan lingkungan tersebut.
Dalam kajian tersebut, tambahan beban subsidi dan kompensasi listrik diperkirakan mulai muncul pada 2028, yakni sekitar Rp260 miliar. Tahun itu merupakan target awal pengoperasian PLTU Sumut-1 berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034.
Padahal, jadwal penyelesaian proyek ini telah berulang kali bergeser. Dalam RUPTL 2016–2025, PLTU Sumut-1 semula ditargetkan rampung pada 2018.
Pembangunannya sendiri dimulai pada 2013 dan sempat mencapai progres konstruksi sekitar 50 persen. Namun, sejak awal pandemi Covid-19, proyek tersebut terhenti akibat persoalan finansial dan belum kembali dilanjutkan hingga kini.
Peneliti sekaligus penulis laporan Cerah, Warih Aji Pamungkas, menilai penghentian proyek justru berpeluang menghemat anggaran negara dalam jangka panjang.
Menurut perhitungannya, tidak melanjutkan pembangunan PLTU Sumut-1 dapat menghindarkan negara dari potensi pengeluaran subsidi dan kompensasi listrik sekitar Rp4,8 triliun sepanjang 2028–2045 dibandingkan jika proyek tersebut diteruskan.
"Besarnya potensi beban fiskal tersebut turut dipengaruhi oleh skema penjualan listrik PLTU Sumut-1," kata Aji dalam acara Diskusi Publik dan Diseminasi Kajian terkait PLTU Sumut-1 di Medan, Senin (12/10/2026).
Dalam pemodelan Cerah, PLN diasumsikan hanya membeli 10 persen dari total produksi listrik pembangkit dengan tarif Rp1.310 per kilowatt-jam (kWh). Asumsi itu berkaitan dengan skema kerja sama wilayah usaha (wilus) yang digunakan dalam proyek tersebut.
Melalui skema ini, listrik yang dihasilkan direncanakan lebih banyak dijual dan didistribusikan langsung kepada pelanggan di kawasan industri, bukan kepada rumah tangga.
Meski demikian, PLTU Sumut-1 direncanakan tetap terhubung dengan jaringan kelistrikan Sumut, bersama pembangkit lain seperti PLTU Pangkalan Susu dan pembangkit di kawasan Belawan.
Selain berpotensi menambah beban subsidi, kelayakan investasi proyek ini juga menjadi persoalan. Dalam laporan lain berjudul Risiko Stranded Assets dari Rencana Penambahan PLTU Baru, Cerah menilai PLTU Sumut-1 belum memenuhi kriteria investasi yang layak.
Berdasarkan pemodelan menggunakan data sekunder dan perbandingan dengan pembangkit sejenis, nilai investasi proyek diperkirakan mencapai Rp9,44 triliun. Namun, tingkat pengembalian investasi pada tahun pertama operasi diproyeksikan masih berada jauh di bawah biaya modal yang dikeluarkan.
Sementara itu, periode pengembalian modal atau payback period diperkirakan baru tercapai 7,3 tahun setelah pembangkit mulai beroperasi. Warih menjelaskan, meskipun proyek tersebut diperkirakan masih mampu menghasilkan arus kas positif, tingkat keuntungan yang diperoleh dinilai relatif terbatas.
"Kondisi tersebut membuat keputusan untuk melanjutkan proyek tidak seharusnya hanya didasarkan pada besarnya investasi yang telah ditanamkan sebelumnya," ujarnya.