- Seekor orangutan Sumatera bernama Heera korban perdagangan ilegal di India berhasil dipulangkan ke Bandara Kualanamu pada 19 Oktober 2026.
- Sebelum dipulangkan, Heera telah menjalani perawatan medis intensif selama 17 bulan dan rehabilitasi kesehatan di India oleh pusat konservasi GZRRC.
- Pemerintah Indonesia akan melanjutkan proses rehabilitasi lanjutan bagi Heera sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya di Pulau Sumatera.
SuaraSumut.id - Setelah melewati perjalanan panjang dan menjalani perawatan selama kurang lebih 17 bulan di India, seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan ilegal akhirnya kembali ke Indonesia.
Orangutan jantan yang kini bernama Heera itu dipulangkan melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut), Senin, 19 Oktober 2026.
Kasus ini bermula ketika otoritas India menyelamatkan Heera dari sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, pada 12 November 2024. Saat ditemukan, usianya diperkirakan baru 18–20 bulan.
Setelah diselamatkan, Heera menjalani perawatan di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC) atau Vantara, yang berlokasi di Jamnagar, Gujarat, India.
Selama menjalani perawatan, kondisi kesehatan Heera sempat mengalami gangguan. Ia dilaporkan menderita bronkopneumonia atau infeksi pada saluran pernapasan yang memerlukan penanganan medis secara intensif.
Tim medis GZRRC kemudian melakukan perawatan dan pemantauan secara berkala hingga kondisi orangutan tersebut berangsur-angsur membaik.
Sebelum dipulangkan, Heera menjalani pemeriksaan kesehatan fisik serta serangkaian pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus 2026, ia dinyatakan sehat dan fit to travel atau layak melakukan perjalanan.
Pemeriksaan juga menunjukkan hasil negatif terhadap tuberkulosis (TBC) serta Hepatitis A dan B berdasarkan pengujian yang dilakukan.
Pemulangan Heera terlaksana melalui koordinasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, termasuk melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai.
Proses tersebut turut melibatkan dukungan pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), serta GZRRC. Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP), yang menjadi mitra konservasi satwa liar Kementerian Kehutanan, juga berperan dalam koordinasi dan pemulangan tersebut.
Kerja sama lintas negara ini tidak hanya memungkinkan Heera kembali ke Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari penanganan kasus perdagangan satwa liar ilegal yang menjeratnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut gembira keberhasilan pemulangan orangutan tersebut. Ia menilai kepulangan Heera sebagai kabar yang membanggakan bagi upaya perlindungan satwa liar Indonesia.
“Kita sangat berbangga hati, sangat senang sekali bahwa satu individu orangutan kita yang pernah mengalami illegal trafficking ke India, Mumbai,” ujar Raja Juli Antoni di Terminal Kargo, Bandara Kualanamu.
Menurutnya, keberhasilan ini tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan otoritas India serta dukungan Vantara (organisasi konservasi satwa liar di India) selama proses rehabilitasi berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli menyampaikan, orangutan Sumatera tersebut juga mendapatkan nama tambahan yang memiliki makna khusus.