SuaraSumut.id - Petugas kepolisian belum lama ini mengamankan seorang pria yang ketahuan menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lucunya, pengedar narkoba bernisial HA tersebut memiliki nama lain Kovid (27) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa, Kabupaten Pelalawan, Riau.
HA dicokok polisi di areal SPA Dusun l Desa Terantang Manuk sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku HA alias Kovid menyita satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus pakai plastik bening klep merah, seberat 1,9 gram.
Kronologi berawal saat Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu akan mengadakan transaksi dengan calon pembeli yang tak lain merupakan petugas polisi yang sedang menyamar.
Tanpa sadar, saat transaksi dilakukan, Kovid langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolsek. Kovid merupakan salah satu sasaran yang sudah lama diincar polisi setempat.
"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," kata Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, melansir Riauonline.co.id, Jumat (10/9/2020).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaca pireks, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan, satu unit telepon genggam, dan sebuah kotak rokok.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kanit Esafati.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras terkait peredaran narkoba di Desa Terantang Manuk.
Baca Juga: Gelar Rapid Test Massal, Belasan Dosen Unhas Makassar Reaktif
Kapolsek Kompol Ahmad lantas mengerahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan di areal SPA dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Modal informasi yang diperoleh polisi, jajaran lantas mempelajari pola transaksi pelaku sebelum penangkapan dilaksanakan.
Setelah dihubungi polisi yang menyamar, Kovid akhirnya epakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar. Tanpa membuang waktu polisi langsung mencokoknya dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait pelaku.
Tak hanya dari tangan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti di beberapa lokasi terkait. Kovid terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan