SuaraSumut.id - Petugas kepolisian belum lama ini mengamankan seorang pria yang ketahuan menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lucunya, pengedar narkoba bernisial HA tersebut memiliki nama lain Kovid (27) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa, Kabupaten Pelalawan, Riau.
HA dicokok polisi di areal SPA Dusun l Desa Terantang Manuk sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku HA alias Kovid menyita satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus pakai plastik bening klep merah, seberat 1,9 gram.
Kronologi berawal saat Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu akan mengadakan transaksi dengan calon pembeli yang tak lain merupakan petugas polisi yang sedang menyamar.
Tanpa sadar, saat transaksi dilakukan, Kovid langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolsek. Kovid merupakan salah satu sasaran yang sudah lama diincar polisi setempat.
"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," kata Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, melansir Riauonline.co.id, Jumat (10/9/2020).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaca pireks, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan, satu unit telepon genggam, dan sebuah kotak rokok.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kanit Esafati.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras terkait peredaran narkoba di Desa Terantang Manuk.
Baca Juga: Gelar Rapid Test Massal, Belasan Dosen Unhas Makassar Reaktif
Kapolsek Kompol Ahmad lantas mengerahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan di areal SPA dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Modal informasi yang diperoleh polisi, jajaran lantas mempelajari pola transaksi pelaku sebelum penangkapan dilaksanakan.
Setelah dihubungi polisi yang menyamar, Kovid akhirnya epakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar. Tanpa membuang waktu polisi langsung mencokoknya dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait pelaku.
Tak hanya dari tangan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti di beberapa lokasi terkait. Kovid terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap