SuaraSumut.id - Petugas kepolisian belum lama ini mengamankan seorang pria yang ketahuan menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lucunya, pengedar narkoba bernisial HA tersebut memiliki nama lain Kovid (27) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa, Kabupaten Pelalawan, Riau.
HA dicokok polisi di areal SPA Dusun l Desa Terantang Manuk sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku HA alias Kovid menyita satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus pakai plastik bening klep merah, seberat 1,9 gram.
Kronologi berawal saat Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu akan mengadakan transaksi dengan calon pembeli yang tak lain merupakan petugas polisi yang sedang menyamar.
Tanpa sadar, saat transaksi dilakukan, Kovid langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolsek. Kovid merupakan salah satu sasaran yang sudah lama diincar polisi setempat.
"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," kata Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, melansir Riauonline.co.id, Jumat (10/9/2020).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaca pireks, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan, satu unit telepon genggam, dan sebuah kotak rokok.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kanit Esafati.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras terkait peredaran narkoba di Desa Terantang Manuk.
Baca Juga: Gelar Rapid Test Massal, Belasan Dosen Unhas Makassar Reaktif
Kapolsek Kompol Ahmad lantas mengerahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan di areal SPA dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Modal informasi yang diperoleh polisi, jajaran lantas mempelajari pola transaksi pelaku sebelum penangkapan dilaksanakan.
Setelah dihubungi polisi yang menyamar, Kovid akhirnya epakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar. Tanpa membuang waktu polisi langsung mencokoknya dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait pelaku.
Tak hanya dari tangan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti di beberapa lokasi terkait. Kovid terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera