Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 13 Juli 2020 | 16:09 WIB
Ilustrasi penangkapan.

"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 8930 PBA dan jaket berlogo polisi.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 dan 378 KUHPidana," pungkasnya.

Baca Juga: Berduaan di Kebun Sawit Waktu Subuh, Dua Sejoli Diamankan Polisi

Load More