SuaraSumut.id - Kasus dugaan prostitusi online yang menyeret artis FTV sekaligus selebgram Hana Hanifah masih menjadi buah bibir.
Sebelumnya, Hana diamankan oleh pihak berwajib setelah kedapatan bersama seorang pria di dalam sebuah kamar hotel di Medan, Sumatera Utara.
Belakangan, Hana menyampaikan penyesalan mendalam atas kasus yang menimpa dirinya .
Dengan memakai baju putih, jaket hitam, dan kerudung biru, perempuan berusia 23 tahun menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak termasuk warga Kota Medan.
"Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," ungkapnya dengan suara parau, di Polrestabes Medan seperti dikutip dari Hops.id -- jaringan Suara.com, Selasa (14/7/2020).
Selanjutnya, Hana juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjanganya di Medan sembari menegaskan bahwa satusnya kekinian adalah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara, Bapak Kapolres Medan, dan Satreskrim yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum, Machi dan Kak Putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi," imbuh Hana.
Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi yang menjerat Hana Hanifah.
Baca Juga: IDI Makassar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Masamba
Kedua tersangka itu berinisial R dan J. Tersangka R merupakan warga Medan yang ditangkap bersam Hana dan pria berinisial A pada Minggu (12/7/2020) malam. Ia diduga telah membantu tersangka J.
Sementara J masih kekinian menjadi buruan polisi. Ia diketahui adalah mucikari kasus prostitusi tersebut.
Menurut keterangan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, setelah diamankan, Hana selama ini tidak ditahan lantaran diperiksa sebagai saksi.
Bahkan seusai menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7), selebriti yang dikabarkan tengah dekat dengan aktor Kriss Hatta itu kembali ke penginapannya.
Dikatakan Riko, Hana lalu pada keesekokan harinya kembali mendatangi Mapolrestabes Medan untuk memberikan keterangan.
"Tindak pidana ini sampai saat ini yang bersangkutan adalah objek yang diperdagangkan, jadi korban," terang Riko.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Layanan Pegadaian Hadir di Mandrehe Nias Barat
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini