SuaraSumut.id - Dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh diamankan Satuan Reskrim Polres Aceh Jaya.
Kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MD (40), warga sebuah desa di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar dan KH (53) asal warga Kecamatan Inai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
“Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan ilegal logging di sebuah kawasan di Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya,” kata Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir diwakili Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra di Calang, Jumat (17/7/2020).
Bersama kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebanyak 20 batang kayu bulat, papan kayu, satu unit alat berat jenis Exavator, dan satu unit truk di lokasi kejadian.
Melansir Antara, Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan polisi yang sebelumnya juga mendatangi lokasi penebangan liar di Desa Meudang Ghon, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti bersama para pelaku. Saat ditanyai perihal perizinan aktivitas, kedua pelaku tidak bisa memperlihatkan surat resmi, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Aceh Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti kayu dan truk telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas. Iptu Bima Nugraha Putra.
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Prabowo Transfer Bantuan Rp 72 Miliar untuk Sapi Meugang Bagi Korban Bencana Aceh
-
Ada Anggota Polri Aktif, Kejari Labusel Tak Tahan 7 Tersangka Korupsi Bansos, Ini Alasannya
-
12 Ruas Jalan di Medan Bebas Kabel Udara Tahun Ini
-
Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ajukan PK Kasus Korupsi APD COVID-19, MA Jadi Penentu Akhir
-
42.840 Kursi Kereta Api Disediakan Selama Libur Imlek 2026 di Sumatera Utara