SuaraSumut.id - YE (47) seorang ibu rumah tangga atau IRT diamankan oleh Kepolisian Resor Agam atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (19/7).
YE diduga tak hanya berperan sebagai pengedar namun juga pemakai. Bahkan ia sudah menjadi target operasi polisi sejak Januari 2020.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung mengatakan tersangka ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa beserta empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu dan satu paket besar sabu-sabu serta telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.
Namun saat penangkapan, pelaku sempat menyimpan paket barang haram tersebut di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," unhkap Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7)
Dwi menerangkan, penangkapan YE ini berawal dari laporan wargai terkait kegiatan transaksi narkotika di rumah tersangka. YE juga disebut-sebut mengkonsumsi sabu-sabu.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam lantas turun ke lokasi. Namun saat itu tidak ditemukan bukti barang haram.
Hingga pada akhirnya, Tim Opsnal Polres kembali mendapat informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu. Petugas pun langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Pengendara Terpeleset Lalu Terlindas
Dwi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," terang Dwi.
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Dwi menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam atau di organ vitalnya.
Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu, jelas Dwi, dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja