Husna Rahmayunita
Senin, 20 Juli 2020 | 14:55 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

"Penangkapan tersangka itu bentuk keseriusan kami dalam mengungkap penyalahgunaan narkotika. Saya mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan dan sikap anak mereka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara

Jadi Pengedar Sabu-sabu untuk Menghidupi Anak

Kepada petugas, YE mengakui terlibat kasus penyalahgunaan narkotika ini untuk biaya hidup 10 anaknya.

Sebab, kata dia, pendapatan sang suami sebagai nelayan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari,

YE bahkan mengaku suaminya mengetahui transaksi narkoba yang dilakukannya dan sempat memberikan teguran.

"Suami mengetahui saya mengedarkan sabu-sabu dan pernah melarang sebelumnya," kata YE.

Load More