SuaraSumut.id - YE (47) seorang ibu rumah tangga atau IRT diamankan oleh Kepolisian Resor Agam atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Minggu (19/7).
YE diduga tak hanya berperan sebagai pengedar namun juga pemakai. Bahkan ia sudah menjadi target operasi polisi sejak Januari 2020.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama di Lubukbasung mengatakan tersangka ditangkap di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa beserta empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu dan satu paket besar sabu-sabu serta telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp2 juta.
Namun saat penangkapan, pelaku sempat menyimpan paket barang haram tersebut di dalam celana dalam untuk mengelabui petugas.
"Saat ini tersangka beserta sabu-sabu seharga Rp 16 juta dan barang bukti lainnya telah kita amankan untuk proses selanjutnya terkait dari mana diperoleh dan daerah pemasaran," unhkap Dwi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/7)
Dwi menerangkan, penangkapan YE ini berawal dari laporan wargai terkait kegiatan transaksi narkotika di rumah tersangka. YE juga disebut-sebut mengkonsumsi sabu-sabu.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Agam lantas turun ke lokasi. Namun saat itu tidak ditemukan bukti barang haram.
Hingga pada akhirnya, Tim Opsnal Polres kembali mendapat informasi bahwa tersangka baru menerima sabu-sabu. Petugas pun langsung ke rumahnya untuk menangkap tersangka.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Pengendara Terpeleset Lalu Terlindas
Dwi mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisikan empat paket kecil sabu-sabu dan satu paket sedang sabu-sabu.
"Tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya dan YE langsung kita bawa ke Mapolres Agam," terang Dwi.
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Dwi menambahkan, sesampai di Mapolres Agam anggota kembali melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu-sabu yang disimpan di celana dalam atau di organ vitalnya.
Sabu-sabu seberat 3,33 gram itu, jelas Dwi, dibungkus menggunakan plastik warna bening.
Tersangka juga merupakan target operasi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tumbangkan Banda Aceh, SKO Riau Wakili Northern Sumatra di Grand Final AXIS Nation Cup 2026
-
Bubur Cirebon Tembus Taipei, Kisah Tati Purwanti Bertumbuh Bersama BRI
-
Mazda Hadirkan The All-New CX-5 Kuro Edition di Medan
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Strombolian, Status Level III Masih Berlaku
-
Brigadir Iman Dijatuhi Demosi 5 Tahun, Eks Istri Tewas karena Luka Tembak