SuaraSumut.id - Diduga terlibat kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang bocah berumur 10 tahun meninggal dunia, mobil dinas Ketua PKK Padang Pariaman, Rena Sofia Ali Mukhni, yang juga istri Bupati Padang Pariaman diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman.
Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu M Sugindo mengatakan, peristiwa nahas tersebut terjadi di Jalan Syekh Burhanuddin, Dusun Binasa, Desa Marunggi, Kecamatan Pariaman Selatan.
Kronologi berawal saat Kamis (16/7/2020) pekan lalu korban sedang pulang dari belajar mengaji. Saat sedang menyeberang jalan, mendadak jenis Toyota Innova Ventura datang dan menabrak dia.
“Setelah menabrak, mobil tidak berhenti, langsung pergi. Lalu jarak sekitar dua kilometer, baru mobil ini menepi dan melihat bagian depan mobil yang rusak dan habis itu pergi lagi,” ungkap Sugindo kepada Padangkita.com (jaringan Suara.com), Selasa (21/7/2020).
Tidak hanya mengamankan kendaraan tersebut, pihaknya juga turut mengamankan pengemudi mobil yang diduga jadi pelaku tabrak lari .
Pengemudi yang diketahui bernama Yuda tersebut merupakan pegawai lepas di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. Yuda diamankan setelah menyerahkan diri kepada Polres Pariaman.
“Awalnya kita cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), kita lakukan olah TKP, kita cari saksi. Dari pemeriksaan saksi dia melihat ada minibus jenis Innova. Dan waktu itu setelah dia (saksi) mendengar suara tabrakan, juga melihat mobil minibus itu sempat berhenti,” ujar Sugindo.
Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi dari TKP, seperti serpihan pecahan dari mobil. Berangkat dari sini pihaknya menduga mobil dinas itu sebagai pelaku tabrak lari. Selain itu, berdasarkan keterangan dari saksi, juga mengarah kepada mobil dinas tersebut.
Saat peristiwa terjadi, pelaku membawa mobil dalam keadaan kosong dengan tidak memakai pelat merah atau pelat mobil dinas.
Baca Juga: Pelaksana Proyek dan PNS di Banjarbaru Korupsi Berjamaah Hingga Rp1 Milyar
“Istri Pak Bupati pada saat itu tidak ikut, mobilnya dalam keadan kosong,” kata dia.
Akibat perbuatannya, sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. Dia diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) jo 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau
-
3 Sepatu Lari Eiger Adventure untuk Segala Medan
-
5 Sepatu Lari Murah Berkualitas Mulai 300 Ribuan, Cocok untuk Pemula