SuaraSumut.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat menegaskan kasus yang menimpa KHS tidak ada kaitannya dengan partai.
"Jangan kaitkan dengan partai, karena itu tindakan pribadi. Siapa yang berani berbuat dialah yang bertanggung jawab," kata Djarot dikutip dari Medan Headlines—jaringan Suara.com—Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui, KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Selasa (21/7/2020).
KHS bersama sembilan orang lainnya diketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario di sebuah klub malam di Medan.
Terkait hal ini, Djarot juga menegaskan partainya tak akan memberikan bantuan hukum kepada KHS.
Hal itu lantaran KHS dinilai telah melanggar disiplin partai.
"Kami tidak akan memberikan perlindungan hukum bagi anggota legislatif yang bermasalah dan melanggar disiplin partai apalagi di masa pandemi Covid-19 ini," tegasnya.
Djarot menjelaskan, seorang anggota dewan harusnya dapat menjadi teladan bagi masyarakat.
Bukan malah membuat tindakan tidak terhormat dan tidak terpuji yang mencoreng nama partai.
Baca Juga: Muncul 'Agama Baru' di Solok, Tidak Wajib Salat dan Tak Akui Nabi Muhammad
Karenanya, PDIP akan memberikan sanksi tegas kepada KHS sesuai peraturan partai.
"Semuanya akan melalui mekanisme yang ada di mahkamah partai," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Djarot juga mengatakan, akan menindak tegas seluruh kader yang tak tunduk dengan peraturan dan arahan partai tanpa pandang bulu.
"Kita juga mendorong aparat kepolisian agar bertindak secara profesional terhadap kasus ini agar tak terjadi di tempat lain," katanya.
Berita Terkait
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga
-
PDIP Sebut Pidato AHY Sarat Pesan Politik, Ada Ketidakpuasan di Kabinet Prabowo?
-
Foto Dicatut dan Dikaitkan dengan Ojol Melva Pardede, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor Polisi
-
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang