SuaraSumut.id - Kasus suami jual istri untuk bayar hutang di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar kembali memunculkan fakta baru. Kali ini datang dari pengakuan pria yang memberi hutang, NR (50).
NR menyampaikan pengakuannya ini kepada Ditreskrim Polda Sumbar bersama Polsek Lintau Buo, pemuda setempat, Karang Taruna, BPRN (Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari), dan Wali Jorong Koto Gadang, Kamis (23/7/2020).
Dalam pengakuannya NR menyebut, kabar yang mengejutkan berbagai pihak ini bermula ketika HS (24), suami dari T, (23), meminjam uang sebesar Rp500 ribu padanya. Lantaran tak bisa membayar hutang, HS mengajukan istrinya untuk melayani NR dan terjadilah peristiwa tak bermoral tersebut.
NR melanjutkan, perbuatan bejatnya tidak berhenti sampai disitu. Hubungan terlarang antara dia dan T terus berlanjut hingga NR dan T berulang kali melakukan hubungan badan.
“Awalnya memang untuk membayar utang, tapi setelah itu, setiap kali ‘begitu’ saya kemudian membayar Rp150 ribu. Dan sampai sekitar 10 kali. Setidaknya saya sudah menghabiskan uang sebesar Rp 3 juta selama ini,” ujar NR sembari menunjukkan tempat di mana kejadian aib itu mereka lakukan.
Saat ini, melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com), Polsek Lintau Buo telah melimpahkan kasus yang dilaporkan orang tua T tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar.
"Semua kita periksa baru sebagai saksi, nantinya status lebih lanjut akan ditentukan sesuai hasil penyelidikan. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit PPA Polres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi, Kamis (23/7/2020) sore.
Surya menambahkan, antara T dan NR menyampaikan keterangan yang berbeda. Menurut T, lanjut Surya, dia mengaku tidak mau melayani NR sebagaimana yang diminta suaminya, HS.
“Jadi dari keterangan T begini. Memang tidak ada pemaksaan. Namun T mengetahui NR memiliki sikap yang gampang marah. Karena takut nanti NR melakukan perbuatan yang tidak-tidak. Akhirnya T, meski tidak rela, bersedia melakukan perbuatan tersebut,” kata Surya.
Baca Juga: Karyawan PT PAU Derita Penyakit Misterius, Lendir dari Hidung dan Mulut
Surya menambahkan, T mengaku perbuatan terlarang itu hanya tiga kali dilakukan di rumah mereka yang berada jauh dari permukiman warga.
Sebelumnya T, dimintai keterangan polisi padaRabu (22/7/2020) siang hingga malam sekitar pukul 23.00 WIB. Perihal adanya sanksi adat dari tokoh adat setempat, kepolisian tidak melarang, asal tidak menyalahi aturan yang ada.
"Kalau memang tujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran tidak mengapa dilakukan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.
Kasus suami yang menjual istrinya karena hutang ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Selain tokoh adat, aparat nagari, dan LSM Nurani Peremupan, Polda Sumbar pun akhirnya turun tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
2 Polisi Gadungan Diduga Aniaya Warga hingga Tewas Ditangkap
-
PSMS Medan Targetkan 3 Poin di Kandang Sumsel United
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang