SuaraSumut.id - Kasus suami jual istri untuk bayar hutang di Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar kembali memunculkan fakta baru. Kali ini datang dari pengakuan pria yang memberi hutang, NR (50).
NR menyampaikan pengakuannya ini kepada Ditreskrim Polda Sumbar bersama Polsek Lintau Buo, pemuda setempat, Karang Taruna, BPRN (Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari), dan Wali Jorong Koto Gadang, Kamis (23/7/2020).
Dalam pengakuannya NR menyebut, kabar yang mengejutkan berbagai pihak ini bermula ketika HS (24), suami dari T, (23), meminjam uang sebesar Rp500 ribu padanya. Lantaran tak bisa membayar hutang, HS mengajukan istrinya untuk melayani NR dan terjadilah peristiwa tak bermoral tersebut.
NR melanjutkan, perbuatan bejatnya tidak berhenti sampai disitu. Hubungan terlarang antara dia dan T terus berlanjut hingga NR dan T berulang kali melakukan hubungan badan.
“Awalnya memang untuk membayar utang, tapi setelah itu, setiap kali ‘begitu’ saya kemudian membayar Rp150 ribu. Dan sampai sekitar 10 kali. Setidaknya saya sudah menghabiskan uang sebesar Rp 3 juta selama ini,” ujar NR sembari menunjukkan tempat di mana kejadian aib itu mereka lakukan.
Saat ini, melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com), Polsek Lintau Buo telah melimpahkan kasus yang dilaporkan orang tua T tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Datar.
"Semua kita periksa baru sebagai saksi, nantinya status lebih lanjut akan ditentukan sesuai hasil penyelidikan. Kasus ini sudah kita limpahkan ke Unit PPA Polres Tanahdatar untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Lintau Buo Iptu Surya Wahyudi, Kamis (23/7/2020) sore.
Surya menambahkan, antara T dan NR menyampaikan keterangan yang berbeda. Menurut T, lanjut Surya, dia mengaku tidak mau melayani NR sebagaimana yang diminta suaminya, HS.
“Jadi dari keterangan T begini. Memang tidak ada pemaksaan. Namun T mengetahui NR memiliki sikap yang gampang marah. Karena takut nanti NR melakukan perbuatan yang tidak-tidak. Akhirnya T, meski tidak rela, bersedia melakukan perbuatan tersebut,” kata Surya.
Baca Juga: Karyawan PT PAU Derita Penyakit Misterius, Lendir dari Hidung dan Mulut
Surya menambahkan, T mengaku perbuatan terlarang itu hanya tiga kali dilakukan di rumah mereka yang berada jauh dari permukiman warga.
Sebelumnya T, dimintai keterangan polisi padaRabu (22/7/2020) siang hingga malam sekitar pukul 23.00 WIB. Perihal adanya sanksi adat dari tokoh adat setempat, kepolisian tidak melarang, asal tidak menyalahi aturan yang ada.
"Kalau memang tujuan untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran tidak mengapa dilakukan, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya,” pungkasnya.
Kasus suami yang menjual istrinya karena hutang ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak. Selain tokoh adat, aparat nagari, dan LSM Nurani Peremupan, Polda Sumbar pun akhirnya turun tangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana