Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 11:38 WIB
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

Pelaku kemudian digiring ke polres untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, kondisi pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat," ujar Roman.

Kekinian atas perbuatannya, YSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Ia dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More