Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraSumut.id - Polres Bukittinggi mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Kasus ini terbongkar setelah keduanya mengalami kecelakaan.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial AM (24) dan OAD (19) merupakan kurir narkoba. Mereka menyembunyikan 11 kilogram ganja kering di dalam tas ransel.

Wakapolres Bukittinggi Kompol Indra Sandy menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari insiden kecelakaan sepeda motor di Kecamatan Palupuah, Agam-Sumbar pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua pelaku tengah mengendarai sepeda motor. Lantas mereka bertabrakan dengan mobil box dan masuk IGD RSAM kemarin sekitar pukul 12.00 WIB kemarin," ujar Indra kepada klikpositif.com--jaringan Suara.com, Selasa (28/7).

Baca Juga: Anggaran Rp1 Trilyun Disiapkan untuk Renovasi Stadion Mattoanging Makassar

Indra mengatakan penemuan ganja ini berawal dari kecurigaan security RSAM yang melihat tas ransel besar milik pelaku lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Selanjutnya kita datang ke RSAM, dan memeriksa isi tas. Lalu kita temukan 2 paket ganja terbungkus lakban kuning sebesar 6 dan 5 kilogram. Barang ini rencananya akan diedarkan di Payakumbuh," sambungnya.

Ganja tersebut diambil dari Panyabungan, Sumatera Utara. Pelaku berangkat sejak Minggu (25/7) sore sebelum akhirnya bertabrakan di Jalan Raya Medan- Bukittinggi tepatnya di Kecamatan Palupuah.

Saat diinterogasi, kepada petugas pelaku mengaku ini merupakan kali kedua mereka beraksi.

"Sebelumnya, mereka lolos membawa ganja 4 kilogram," kata Indra.

Baca Juga: Gubernur NTT Minta Data Stunting Tingkatkan Akurasi

Kekinian, satu pelaku yang mengendarai sepeda motor yakni AM, sudah diamabkan di Polres Bukittinggi, sedanglan OAD masih dirawat di RSAM karena menderita patah tulang.

Menurut pihak berwajib, pelaku masih dikategorikan pemain baru. Mereka dijanjikan komisi 300 ribu rupiah untuk tiap kilogram ganja yang dibawanya.

Akibat ulah tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana antara 6-20 tahun.

Load More