SuaraSumut.id - Seorang warga kecamatan Medan Deli, Medan berinisial A (26) ditangkap polisi lantaran terlibat dalam kasus penipuan. Tersangka A kedapatan membayar motor yang dibelinya dengan potongan kertas yang dibungkus menggunakan plastik hitam.
Kronologi berawal saat anak korban Indri Arianti (44) memasang iklan penjualan motor Honda Beat BK 2692 AHS melalui forum jual beli di media sosial Facebook.
Tersangka A yang melihat iklan tersebut lantas mendatangi rumah korban di Jalan Brigjen Katamso, Medan pada tanggal 3 Juli 2020 lalu. Tersangka mengaku berniat membeli sepeda motor tersebut.
“A meminta korban mengeluarkan motor yang hendak dijual sambil menunjukkan plastik hitam yang diikat karet,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, melansir Kabarmedan.com (jaringan Suara.com), Selasa (28/7/2020).
Kepada korban, tersangka A menuturkan bahwa plastik yang ia bawa berisi uang yang akan digunakan untuk membeli sepeda motor miliknya.
“Ia lalu meminta kunci, STNK dan BPKB dimasukan ke dalam jok motor,” ujarnya.
Pelaku A lantas berpura-pura ingin mencoba motor tersebut. Namun, tiba-tiba ia menghidupkan motor dan langsung tancap gas.
“Korban lalu membuka plastik hitam itu dan ternyata isinya hanya kertas putih biasa berjumlah 104 lembar,” ungkap Ainul Yaqin
Korban langsung melaporkan hal ini ke Polsek Medan, dan petugas kepolisian segera mendalami kasus. Tak membutuhkan waktu yang lama, tersangka dapat diamankan polisi.
Baca Juga: Viral BC Kanwil Jakarta Amankan HP Ilegal, Netizen: Foto Tersangka PS Mana?
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Petani, Ungkap Pengedaran 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi
-
Akhyar Dikabarkan Gabung Demokrat, Djarot: Kalau Benar, Keluar Tanpa Pamit
-
Tertangkap Basah Curi Helm di Parkiran Mal, MIK Jual Rp 180-200 Ribu
-
Ngaku Bisa Mutasikan Anggota TNI, Kolonel Gadungan di Pariaman Dibekuk
-
Kasus Penganiayaan Polisi di Medan, Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya