Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:28 WIB
Ketiga tersangka diringkus Polrestabes Medan 22 Juli 2020 (Kabar Medan)

SuaraSumut.id - Total 15 kilogram shabu dan 20 ribu butir pil ekstasi diamankan Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tersangka berinisial TZ di Jalan Pinang Baris Medan.

Kapolrestabestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan yang menyebut ada seseeorang yang akan menjual narkoba pada 20 Juli 2020. Berangkat dari laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada 22 Juli 2020.

“Barang bukti yang disita dari TZ adalah 15 kg sabu-sabu dan ekstasi 20.000 butir,” katanya, melansir dari kabarmedan.com (jaringan Suara.com) Jumat (24/7/2020).

"Tersangka TZ mengaku diperintah oleh seseorang DR yang merupakan warga Medan. TZ mengaku diupah Rp 3 juta/kg. Jadi jika berhasil menjual 15 kg maka akan menerima Rp 45 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gorontalo Meningkat Dua Kali Lipat

Selain TZ, petugas juga menangkap dua tersangka lainnya berinisial KS (46) dan IB (23) secara terpisah. Kepolisian menangkap IB di Pasar 9, Desa Bandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dari IB, polisi menyita barang bukti 0,7 gram shabu.

Dari penangkapan IB, polisi mengembangkan kasus dan berhasil meringkus KS serta menyita 460 gram sabu. Kepada polisi, KS mengaku penjualannya sedikit karena memiliki banyak saingan.

“Saya menjual paket 1G. Sikit-sikit aja. Susah untuk menjual sebenarnya karena banyak saingan dan tidak leluasa. Ini untuk menjual segitu sebulan dua bulan,” ujarnya.

Sementara, TZ (67) yang belakangan diketahui berprofesi sebagai seorang petani di Kecamatan Medan Sunggal mengaku, mampu menjual 10 kg narkotika jenis sabu hanya dalam waktu satu minggu. 

“Dua kali di tahun 2014. Pertama 10 kg, kedua 10 kg,” katanya.

Baca Juga: Bawa Narkoba di Depan Kantor Polisi, Pemuda Diamankan Polresta Mamuju

Bapak 1 anak tersebut mengaku, ia hanya menunggu perintah dari seseorang berinisial DR untuk menyiapkan narkoba tersebut untuk diambil pembelinya. Barang haram tersebut disimpan di rumahnya dan dibayar oleh DR Rp Rp 3 juta per kg.

Ia mengaku, hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk membayar utang-utangnya. Dirinya pun menyesali perbuatannya sehingga harus meninggalkan istri dan anaknya yang masih berusia 15 tahun.

“Dulu main tahun 2014. Sekarang baru mau mulai lagi. Karena keadaan atau situasi seperti ini, tapi keburu ketangkap. Selama ini saya bertani, sawah,” pungkasnya. 

Load More