Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 21:02 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia menuturkan, pelaku mengaku nekat menusuk korban karena emosi atas tindakan yang telah dilakukan korban kepada ibu dan adik perempuannya. 

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Load More