SuaraSumut.id - Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus buronan narkoba berinisial ES alias E (39) pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Harapan ES untuk menghirup udara bebas seketika sirna selepas dirinya dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membeberkan kronologi penangkapan pelaku.
"Yang bersangkutan kita amankan saat tidur di kebun Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, Sumatera Utara," ujarnya seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Martualesi menuturkan, penangkapan ES berdasarkan permintaan Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP, Agus Darojat sejak 12 Juni 2020.
Kejaksaan ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2016. Dalam putusan tersebut, ES dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan," sambungnya.
ES Ditangkap pada 2013
Sebelumnya, ES diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2013. Ia diringkus saat berada di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Gubernur Kepri Minta Maaf
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek, dan satu sekop.
Mahakim PN Rantau Prapat dalam pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014, menyatakan ES tidak bersalah dan membebaskannya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Sementara dalam putusan kasasi, majelis hakim memutuskan ES bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Semenjak saat itu, ES divonis bebas dan merantau ke Lampung untuk bekerja serabutan. Namun setelah adanya pandemi Covid-19, laki-laki tersebut memutuskan untuk pulang kampung.
Hingga pada akhirnya, ES mengetahui dirinya kembali menjadi target polisi dan berusaha menghindar dari penangkapan.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu secara intensif melakukan pencarian terhadap buronan tersebut sejak 12 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Kapolres Labusel Raih Penghargaan Penegak Hukum Peduli Anak pada Anugerah KPAI 2025
-
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
-
Pilihan Makanan Sehat Pengganti Nasi untuk Sarapan Bergizi
-
Sederet Street Food Khas Thailand, dari Tod Mun Pla hingga Cacing Goreng
-
4 Sunscreen Wardah untuk Perlindungan Maksimal Sehari-hari, Cocok Semua Jenis Kulit