SuaraSumut.id - Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus buronan narkoba berinisial ES alias E (39) pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Harapan ES untuk menghirup udara bebas seketika sirna selepas dirinya dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membeberkan kronologi penangkapan pelaku.
"Yang bersangkutan kita amankan saat tidur di kebun Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, Sumatera Utara," ujarnya seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Martualesi menuturkan, penangkapan ES berdasarkan permintaan Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP, Agus Darojat sejak 12 Juni 2020.
Kejaksaan ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2016. Dalam putusan tersebut, ES dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan," sambungnya.
ES Ditangkap pada 2013
Sebelumnya, ES diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2013. Ia diringkus saat berada di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Gubernur Kepri Minta Maaf
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek, dan satu sekop.
Mahakim PN Rantau Prapat dalam pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014, menyatakan ES tidak bersalah dan membebaskannya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Sementara dalam putusan kasasi, majelis hakim memutuskan ES bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Semenjak saat itu, ES divonis bebas dan merantau ke Lampung untuk bekerja serabutan. Namun setelah adanya pandemi Covid-19, laki-laki tersebut memutuskan untuk pulang kampung.
Hingga pada akhirnya, ES mengetahui dirinya kembali menjadi target polisi dan berusaha menghindar dari penangkapan.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu secara intensif melakukan pencarian terhadap buronan tersebut sejak 12 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru
-
Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat