SuaraSumut.id - Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus buronan narkoba berinisial ES alias E (39) pada Senin (3/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Harapan ES untuk menghirup udara bebas seketika sirna selepas dirinya dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu membeberkan kronologi penangkapan pelaku.
"Yang bersangkutan kita amankan saat tidur di kebun Afdeling III PTPN 3 Pulo Mandi, Asahan, Sumatera Utara," ujarnya seperti diwartakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com.
Martualesi menuturkan, penangkapan ES berdasarkan permintaan Kepala Kejari Labuhanbatu, Kumaedi kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP, Agus Darojat sejak 12 Juni 2020.
Kejaksaan ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung pada 6 Januari 2016. Dalam putusan tersebut, ES dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp800.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan," sambungnya.
ES Ditangkap pada 2013
Sebelumnya, ES diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Desember 2013. Ia diringkus saat berada di Dusun III Parit Minyak, Desa Aek Korsik.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Mereda, Gubernur Kepri Minta Maaf
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu mancis, dua kaca pirek, dan satu sekop.
Mahakim PN Rantau Prapat dalam pengadilan tingkat pertama pada tahun 2014, menyatakan ES tidak bersalah dan membebaskannya.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi. Sementara dalam putusan kasasi, majelis hakim memutuskan ES bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Semenjak saat itu, ES divonis bebas dan merantau ke Lampung untuk bekerja serabutan. Namun setelah adanya pandemi Covid-19, laki-laki tersebut memutuskan untuk pulang kampung.
Hingga pada akhirnya, ES mengetahui dirinya kembali menjadi target polisi dan berusaha menghindar dari penangkapan.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu secara intensif melakukan pencarian terhadap buronan tersebut sejak 12 Juni 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Belasan Siswa SD di Deli Serdang Diduga Keracunan Usai Santap Makanan
-
Pengasuh Aniaya Balita 18 Bulan di Daycare Banda Aceh Ditangkap
-
Jalan Aek Nabara-Negeri Lama-Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini, Total Anggaran Rp 158 Miliar
-
Jangan Tunggu Haus untuk Minum, Ini Pola Minum Sehat yang Dianjurkan
-
Dibawa ke Kantor Polisi, Lurah di Tapteng Mendadak Pingsan Saat Mau Dites Urine