M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 15:39 WIB
Ilustrasi KPU (Google Maps/Aunur Rofiq)

Keetua Bawaslu Surya Efitrimen mengatakan masa perbaikan sendiri selama tiga hari kerja sejak pemberitahuan kepada pemohon.

"Ini hari terakhir mereka melengkapi berkas hingga Selasa sore pukul 16.00 WIB," pungkasnya.

Load More