SuaraSumut.id - Kepolisian Resor Kota Banda Aceh memburu tiga narapidana narkotika yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh menyarankan agar ketiga narapidana tersebut segera menyerahkan diri. Kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum berlaku, apabila mereka tidak mengindahkannya.
"Ke mana pun mereka lari tetap akan dikejar. Maka sebaiknya segera menyerah kepada pihak berwajib. Apabila ada masyarakat mengetahui keberadaan mereka, segera melapor ke polisi. Kami menjamin kerahasiaan pelapor," ucapnya, Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, tiga narapidana Lapas Kelas IIA Banda Aceh dikabarkan kabur pada Selasa (4/8/2020) dini hari. Ketiganya yakni Kasimin bin Alm Ali Husin yang merupakan napi hukuman 18 tahun penjaradengan subsidair enam bulan penjara.
Kemudian, Saiful Amri bin M Yusuf dengan hukuman 18 tahun dengan subsidair dua tahun penjara. Dan yang terakhir Heri Fauzi bin Abdullah dengan pidana penjara enam tahun enam bulan dengan subsidair satu bulan penjara.
Kombes Pol Trisno Riyanto menyampaikan, ketiga narapidana tersebut kabur diperkirakan antara pukul 02.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka melarikan diri setelah membongkar pintu dan mencongkel jeruji besi sel mereka tempati.
"Listrik di Lapas Banda Aceh padam pada malam itu. Tiga narapidana tersebut diketahui sudah melarikan diri saat pengecekan warga binaan," ungkapnya.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan ketiga narapidana tersebut ditahan di sel isolasi. Dalam sel tersebut ada empat narapidana. Dari empat warga binaan tersebut, seorang di antaranya tidak melarikan diri.
Kapolresta menduga, ketiga narapidana tersebut sudah merencanakan pelarian mereka sejak lama. Sel isolasi yang mereka huni berada di luar blok dan dekat penjagaan bagian dalam atau depan klinik.
Baca Juga: Cekcok, Pemuda Asal Nias Ditembak Orang Misterius di Tangerang
"Setelah membongkar pintu sel isolasi dan mencongkel jeruji pintu bagian bawah, mereka keluar dan menuju tembok pembatas. Mereka mengikat kain yang disambung memanjati tembok tersebut serta kabur diri dari lapas," pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto.
Berita Terkait
-
Masukan Sabu ke Sepatu, Penumpang Pesawat di Pekanbaru Diupah Rp 15 Juta
-
Kuburkan Jenazah Positif COVID-19 Tanpa Protokol, 20 Warga Reaktif Corona
-
IDI Aceh: 60 Paramedis Terkonfirmasi Positif COVID-19
-
Baru Bebas Asimilasi, Residivis Pencuri Motor Kembali Berulah di Karimun
-
10 Hari Jalani Perawatan, Ulama Karismatik Aceh Sembuh dari Covid-19
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara