Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 05 Agustus 2020 | 18:13 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraSumut.id - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara meringkus tiga orang laki-laki yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang anggota DPRD.

Ketiganya yakni JN alias AB, PB dan RA disinyalir melakukan penipuan, pemerasan, serta penyebaran konten yang mengandung pornografi ke media sosial kepada anggota DPRD Sumut berinisial S.

Kasus tersebut terbongkar selepas korban melapor kepada pihak berwajib.

Dalam laporannya, korban mengaku telah ditipu dan diperas oleh tiga orang tersebut melalui media sosial.

Baca Juga: Pasien Corona Bunuh Diri di RS Royal Prima Medan Sudah Hampir Sembuh

Pelaku menggunakan akun seorang anggota Polri bernama AKBP Eligius Fernatubun untuk memuluskan aksinya.

"Dari laporan korban, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan dan ternyata akun media sosial tersebut bodong (tidak benar),"" ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan seperti dikutip dari Kabarmedan.com, Rabu (5/8/2020).

Setelah mendapati laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan.

"Ketiganya ditangkap di kawasan Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," imbuhnya.

Nainggolan mengatakan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya bukti transfer uang hasil kejahatan mereka.

Baca Juga: 4 Kali Tes Swab. Bocah di Kuansing Masih Positif Covid-19

"Petugas menyita barang bukti HP yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kekinian telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

"Ketiganya terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Nainggolan, memungkasi.

Load More