SuaraSumut.id - Terlibat dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Menurutnya, penepatan Indra Catri dan Martias sebagai tersangka usai berkas tiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau “P21”.
“Adanya pendalaman, dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Baik saksi ahli, juga labfor (laboratorium forensik), juga gelar perkara di Baeskrim Polri, ada tersangka tambahan. Yaitu, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Satake, Selasa (11/8/2020) pagi.
Sebelumnya, Polda Sumbar sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni Eri Syofiar (58), ASN di Pemkab Agam, Robi Putra (33), honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra (50), wiraswasta.
Baca Juga: Girang Warganya Lulus Jadi Polisi, Kapolsek Maliku Langsung Jungkir Balik
Padangkita.com (jaringan Suara.com) menyebut, Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi.
Tiga tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi melalui media sosial. Tersangka Eri Syofiar bertugas membuat akun palsu di Facebook dengan nama Mar Yanto. Robi Putra sebagai pengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra sebagai pemasok foto.
Para tersangka saat diinterogasi polisi mengaku, mereka diperintah oleh Indra dan Martias untuk melakukan hal itu agar dapat merusak nama Mulyadi.
Berawal dari informasi tersebut, Polda lantas menelusuri keterlibatan Indra dan Martias. Indra saat ini merupakan kandidat calon Gubernur Sumbar 2020 yang berpasangan dengan Nasrul Abit yang didukung oleh Partai Gerindra.
Baca Juga: Diduga Cabuli Bayi 8 Bulan, Residivis di Pariaman Diringkus Polisi
Berita Terkait
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Razman Nasution Klaim Bikin Saksi Hotman Paris "Babak Belur" di Persidangan!
-
Dokter Detektif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Sosmed
-
Damai! Azizah Salsha Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik, Jessica Felicia Minta Maaf
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Remaja Asal Aceh Hanyut Mandi Sungai Saat Mudik ke Langkat, Ditemukan Tewas
-
Matahari Thamrin Plaza Medan Resmi Tutup, Akhiri Perjalanan Puluhan Tahun
-
Aceh Diguncang 46 Kali Gempa Susulan
-
Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun 68 Persen
-
Bobby Nasution Imbau Warga Berhati-hati saat Berwisata: yang Punya Anak, Diperhatikan, Dijaga