SuaraSumut.id - Kasus dugaan pelecehan lagu islami Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan YouTuber berinisial RH (19) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (13/8/2020).
RH didakwa telah melakukan pelanggaran UU ITE dan menistakan agama. Pasalnya telah memparodikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yarma Sari menuturkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: BBKSDA Sumut Pulangkan 14 Ekor Burung Endemik ke Maluku
Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah F yang beralamat di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Mereka kemudian membuat cover lagu Islami berjudul Aisyag Istri Rasulullah secara bersama lalu mengabadikan video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Lantaran hasil rekaman video tersebut belum lucu, mereka mengulanginya lagi.
"Seorang teman lainnnya yakni DNL memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan. Ia juga menyarankan terdakwa naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2020).
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga terlihat bagian bawah memakai celana pendek boxer.
Baca Juga: Peka Isu Lokal, Polres Tala Segera Proses Puluhan Tersangka Narkoba
Kala itu juga, terdakwa yang berada di tempat tidur menungging dan memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah membuat umat Islam yang melihat videonya menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami.
Lagu tersebut syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
Akibat tindakan yang meresahkan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," ungkap jaksa.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Jokowi Berburu Takjil di Kota Medan, Netizen: Aura Presiden Tak Kunjung Hilang
-
Seret Nama Bobby Nasution, KPK Tetap Usut Kasus Blok Medan usai AGK Meninggal di Tahanan
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Laptop, Dompet, Jaket... Semua 'Pulang'! Kisah Manis Stasiun Gambir Saat Arus Balik Lebaran
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Free Fire, Terbaik April 2025
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game, Terbaik April 2025
-
Seharga Yamaha XMAX, Punya Desain Jet: Intip Kecanggihan Motor Listrik Masa Depan Ini
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
Terkini
-
Polres Padang Lawas Tes Urine Dadakan di Arus Balik Lebaran 2025, Ini Tujuannya
-
Pemprov Sumut Target Peremajaan Sawit Rakyat 11.000 Hektare, Ini Alasannya
-
Banjir Rendam Ratusan Rumah di Aceh Selatan, 644 Warga Terdampak
-
Perwira Polisi di Labusel Sumut Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran 2025, Ini Faktanya
-
KAI Tambah Kursi Penumpang Rute Medan-Rantau Prapat untuk Arus Balik Lebaran 2025