Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:58 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

SuaraSumut.id - Seorang gadis 8 tahun jadi budak seks kakak kandung sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi. Kini bayi itu prematur.

Mirisnya si kakak masih berusia 15 tahun. ND, inisial bocah itu.

 ND perkosa adiknya berkali-kali selama 3 tahun, sejak tahun 2018. Ternyata ND kecanduan video porno.

ND adalah warga Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Identitas Lengkap Nama dan Asal Jenazah TKI yang Diselundupkan Kapal China

ND perkosa adiknya yang berusia 8 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi prematur.

Kejadian ini di Surabaya. Saat ini, kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Seperti dilansir dari beritajatim.com, ND dilaporkan oleh ibu kandungnya sendiri DSN (35).

Setelah itu ND pun ditangkap polisi. Mirisnya, ND baru lulus SMP.

Ibu DSN curiga lantaran akhir-akhir ini tak melihat kedua anaknya, ND dan adiknya bermain di luar rumah.

Baca Juga: Tewas di Kapal China, Jenazah TKI Asal Aceh Diselundupkan ke Batam

Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.

ND terbukti menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan secara prematur.

Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020.

ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.

“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama, Senin (27/7/2020).

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” lanjutnya.

Saat digelandang di Mapolrestabes Surabaya, Selasa(21/7/2020) lalu, ND hanya tertunduk lesu.

ND hanya diam seribu bahasa ketika ditanya oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengapa tega mencabuli adik kandung sendiri.

Setelah ditanya berkali-kali, ND akhirnya membuat pengakuan.

Dia mengatakan, nekat mencabuli adik kandungnya lantaran sering menonton video porno.

Diakui ND, dia menonton video porno sampai berkali-kali. Akibatnya, ia jadi bernafsu saat melihat adik kandungnya.

Menurut Fauzy, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) anak ini sudah menyetubuhi korban berkali – kali.

“Saya nafsu, karena nonton (video) porno, jadi saya disalurkan ke adik (korban). Gak tahan saja melihatnya dan saya juga terpengaruh alkohol, ” ujar ND.

Akibat perbuatannya, ND terncam maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu.

Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23.

Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Load More