Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 14:05 WIB
Ilustrasi video mesum. (dok. Serujambi).

SuaraSumut.id - Beredarnya video mesum mantan anggota DPRD Mimika, Papua berinisial MM membuat geger warga beberapa waktu belakangan.

Video itu berdurasi 85 detik dan disebarluaskan melalui beberapa grup whatsApp di Kota Timika seperti Grup Pesparawi, Grup Papeda, Grup Papua dan Solusi serta Grup ASN Pemkab Mimika.

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang lelaki yang diduga MM tengah bersama dengan seorang perempuan di sebuah hotel.

Terkait hal itu, Polres Timika telah mengamankan seorang perempuan berinisial I yang disinyalir terlibat dalam adegan video porno.

Baca Juga: Sadis Eksekusi Bos Pelayaran, Ditembak dari Jarak 5 Meter, Tembus Kepala

Penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan dua buah telepon seluler bersama kartu simnya.

"Pelaku pembuatan video kami amankan saat berada di pusat perbelanjaan Galael," ujar Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/8/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana enam hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta sampai Rp miliar.

Selain itu, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca Juga: Detik-detik Ekskavator Meledak di TPA Gunung Kupang, Warga Syok

Load More