Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 21:18 WIB
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Dalam rangka menyambut HUT RI k-75, sebanyak 14 ribu napi di Sumatera Utara (Sumut) mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi.

Kemenkumham Sumut memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 14.572 narapidana.

Rinciannya, yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang.

Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.

Baca Juga: Culik dan Sekap Korban karena Utang Piutang, 5 Pelaku Diamankan Polisi

"180 orang diantaranya akan memperoleh kebebasan langsung di Hari Kemerdekaan," ucap Josua Humas Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting dilansir dari Medan Headlines—jaringan Suara.com—Sabtu (15/8/2020).

Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang.

Napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," sebut Josua.

"Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT," imbuh Josua.

Baca Juga: Penikam Imam Masjid di Pekanbaru Alami Gangguan Jiwa Berat

Sementara itu hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumut mencapai 29.097 orang.

Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.495 orang, wanita 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 orang dan tahanan wanita 199 Orang.

"Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang," pungkasnya.

Load More