SuaraSumut.id - Dalam rangka menyambut HUT RI k-75, sebanyak 14 ribu napi di Sumatera Utara (Sumut) mendapat pemotongan masa hukuman atau remisi.
Kemenkumham Sumut memberikan remisi atau pemotongan masa hukuman kepada 14.572 narapidana.
Rinciannya, yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang.
Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.
"180 orang diantaranya akan memperoleh kebebasan langsung di Hari Kemerdekaan," ucap Josua Humas Kemenkumham Sumatera Utara Josua Ginting dilansir dari Medan Headlines—jaringan Suara.com—Sabtu (15/8/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang.
Napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.
"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," sebut Josua.
"Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan, Senin 17 Agustus mendatang di masing-masing UPT," imbuh Josua.
Baca Juga: Culik dan Sekap Korban karena Utang Piutang, 5 Pelaku Diamankan Polisi
Sementara itu hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas/Rutan di Sumut mencapai 29.097 orang.
Rinciannya, narapidana pria sebanyak 20.495 orang, wanita 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 orang dan tahanan wanita 199 Orang.
"Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas/Rutan se-Sumatera Utara hingga tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Eks Kepala BBPJN Sumut Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Terima Rp300 Juta
-
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
-
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Masyarakat Sumut, Gubsu Bobby Siapkan Modifikasi Cuaca
-
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Jalan Sumut, Salah Satunya dari BBPJN
-
Gubsu Bobby Nasution Gandeng Kejati Sumut Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton
-
Waspada Potensi Banjir di Sumut, BMKG Prediksi Hujan Lebat 23-25 Oktober
-
Pegadaian-OJK Sumut Edukasi Mahasiswa soal Investasi Emas dan Bahaya Pinjol Ilegal
-
Polisi Gerebek Bengkel Motor yang Dijadikan Gudang Vape Narkoba di Deli Serdang
-
Buku Nikah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Cara Mengurus Penggantinya