Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:22 WIB
Ilustrasi Youtuber. (Unsplash/Thomas William)

Setelah dilakukan gelar perkara dengan memanggil saksi dari pihak kantor pajak dan pemeriksaan dari saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, maka kedua terlapor ditetapkan tersangka.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946.

"Kedua tersangka terancam pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga: Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam

Load More