SuaraSumut.id - Dua orang remaja diamankan anggota Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran diduga melakukan tindak pencabulan.
Keduanya masing-masing berinisial MR (17) dan AL (19) tega mencabuli gadis berusia 16 tahun.
Dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com Sabtu (22/8/2020), kejadian ini barawal saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (20/8) malam.
Sang ibu berinisial SR (35) yang mengetahui hal tersebut lalu mencari anaknya, hingga akhirnya korban kembali ke rumah.
"SR lalu bertanya kepada anaknya pergi ke mana, dan korban menjawab bahwa telah dicabuli kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat (21/8).
Merasa tidak terima putrinya jadi korban pencabulan, SR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.
Kedua pelaku digiring ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Firdaus, memungkasi.
Baca Juga: Diduga Lupa Sedang Memasak, Kebakaran di Makassar Hanguskan 10 Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan