Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 22 Agustus 2020 | 11:28 WIB
Ilustrasi korban pelecehan. (Pixabay/Anemone123)

SuaraSumut.id - Dua orang remaja diamankan anggota Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara lantaran diduga melakukan tindak pencabulan.

Keduanya masing-masing berinisial MR (17) dan AL (19) tega mencabuli gadis berusia 16 tahun.

Dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com Sabtu (22/8/2020), kejadian ini barawal saat korban meninggalkan rumahnya di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Kamis (20/8) malam.

Sang ibu berinisial SR (35) yang mengetahui hal tersebut lalu mencari anaknya, hingga akhirnya korban kembali ke rumah.

Baca Juga: Diduga Lupa Sedang Memasak, Kebakaran di Makassar Hanguskan 10 Rumah

"SR lalu bertanya kepada anaknya pergi ke mana, dan korban menjawab bahwa telah dicabuli kedua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, Jumat (21/8).

Merasa tidak terima putrinya jadi korban pencabulan, SR lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Mendapati laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

Kedua pelaku digiring ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Subs Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Firdaus, memungkasi.

Baca Juga: Geger Peti Mati Misterius Tergeletak di Pinggir Irigasi Sekumpul Banjar

Load More