Chandra Iswinarno
Selasa, 01 September 2020 | 15:43 WIB
Sarpan

Dan hal tersebut harus menjadi pembelajaran bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas. Proses hukum secara pidana harus tetap berjalan, demikian juga secara etik yang harus dilalui oleh terduga pelaku dalam konteks kepolisian.

"Pihak-pihak terkait khususnya pemerintah, Kapolri, Kompolnas, Kapolda, ini harus jadi antensi betul. Jangan sampai kasus ini berhenti gara-gara ada perdamaian," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sarpan (57) mengalami beberapa luka lebam setelah keluar dari Mapolsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan pada Senin (6/7/2020).

Sarpan dikeluarkan setelah warga Jalan Sidumolyo, Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan menggeruduk kantor Polsek Percut Sei Tuan.

Semula Sarpan dipanggil hanya sebagai saksi atas kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (2/7/2020) lalu.

Namun, setelah memberi kesaksian atas kasus tersebut, Sarpan ditahan pihak kepolisian dan diduga mendapat perlakukan penganiayaan oleh oknum polisi selama diperiksa.

Kontributor : Muhlis

Load More