SuaraSumut.id - Habis Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan: Saya Tak Akan Menuntut
Sarpan (57) berdamai dengan polisi yang sudah menyiksanya sampai babak belur. Sarpan adalah korban kekerasan polisi Polsek Percut Sei Tuan, Sumatera Utara.
Sarpan mencabut laporannya di Polrestabes Medan.
Sarpan yang didampingi keluarga sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan terhadap oknum polisi yang diduga menganiayanya.
"Saya Sarpan, saya sudah mencabut laporan di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan. Kedua belah pihak sudah sepakat dikemudian hari tidak ada lagi tuntutan," ucap Sarpan melalui video berdurasi 51 detik itu.
Kasata Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing membenarkan bahwa Sarpan telah berdamai dan mencabut laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
"Iya benar, dalam hal ini pak Sarpan mencabut semua keterangannya dan tidak ingin dilanjutkan ke pengadilan karena sudah berdamai secara kekeluargaan," kata Kompol Martuasah saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2020).
Menurut Martuasah dengan demikian, penyidikan atas kasus tersebut berpedoman pada surat perdamaian yang telah disepakati.
"Tergantung penyidik nanti, tapi kita berpedoman dalam hal ini korban pak Sarpan mencabut semua keterangannya," ujarnya.
Baca Juga: Empat Anak Novel Baswedan Positif Corona, Bagaimana Nasib Istrinya?
Perjanjian perdamaian antara Sarpan dengan oknum polisi yang menganiayanya itu tertuang dalam sebuah surat bermaterai yang ditandatangani oleh Sarpan.
Dalam surat tersebut tertera nama Sarpan sebagai pihak pertama dan Luis Beltran K, yang kemudian dalam perjanjian disebut sebagai pihak kedua.
"Dengan ini pihak I (pertama) dan pihak II (kedua) telah sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan adanya pihak I (pertama) ada melaporkan peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Yo 351 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi nomor LP/1643/K/VII/2020/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 06 Juli 2020," bunyi surat perjanjian yang diterima tersebut.
Dalam surat tersebut pula tertuang beberapa kesepakatan terkait perjanjian damai itu. Salah satunya adalah pihak I (Sarpan) menerima permintaan maaf dari pihak II (Luis Beltran) yang mewakili personel unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, atas insiden penganiayaan.
Dalam huruf C pada perjanjian tersebut, Sarpan diberikan uang santunan dalam peristiwa penganiayaan tersebut sebesar Rp120 juta sebagai permintaan maaf dan simpati.
"..Akibat peristiwa yang dialami oleh pihak ke I (pertama) oleh pihak ke II (Kedua), sebagai rasa simpati dan permintaan maaf ada memberikan uang santunan guna pengobatan pihak I (pertama) sebesar Rp 120.000.000 (Seratus dua puluh juta rupiah) dan pihak I telah menerima dengan senang hati dan tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun," dalam surat itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
3 Barang Ini Sebaiknya Tidak Diletakkan di Atas Mesin Cuci, Bisa Berbahaya
-
Viral Pengerusakan Belasan Rumah di Humbahas Diduga Sengketa Lahan
-
Heboh Pelat Mobil 'BK 54 NGE' di Medan, Pemilik Kendaraan Ditilang
-
Edarkan Narkoba Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
-
Lima Tahun Keberadaan Holding Ultra Mikro Mampu Mendorong UMKM Naik Kelas