Suhardiman
Rabu, 02 September 2020 | 18:03 WIB
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat paparan kasus pembunuhan siswa SMP dalam karung di Sungai Merah [Foto: Istimewa]

"Tersangka Misran dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana. Sementara tersangka Eko dan Bowo dikenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More